BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Akan Kembali Cair,Berikut Keterangan

Dampak dari pandemi covid-19 memang hingga kini masih belum usai, hal tersebut tentunya menjadi perhatian dari pemerintah.

Foto ilustrasi : Uang

Pasca lebaran Idul Fitri atau lebih tepatnya pada bulan Juni 2021, Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahawa bantuan langsuang tunai subsidi gaji atau lebih dikenal dengan sebutan BPJS Ketenagakerjaan mengabarkan akan kembali cair.

Bantuan tersebut merupakan program resmi dari pemerintah akibat pandmi covid-19.

Langkah pemberian bantuan tersebut menjaga agar kondisi perekonomian para pekerja tetap stabil.

Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker merupakan pihak yang mengusulkan agar Subsidi Gaji kembali cair.

Aswansyah, selaku Direktur Jenderal lembaga tersebut mmenjelaskan bahwa usulan bantuan memang merupakan penyempaian langsung dari Kemnaker.

Jika usulan di atas disetujui, pada bulan Juni 2021 atau setelah Lebaran, kata Aswansyah, BLT Subsidi Gaji bakal cair.

"Nanti setelah Lebaran," kata Aswansyah

Untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji, ia pun meminta para pekerja mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Untuk pekerja yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji ini sendiri akan menyasar kepaada para pekerja dengan pendapatan dibawah Rp 5 juta.

Selain itu, namanya juga harus terdaftar dalam sistem Kemnaker.

Jika pada tahun sebelumnya nilai bantuan mencapai Rp 2,4 juta, pada tahun 2021, BSU BPJS Ketenagakerjaan belum merilis secara resmi nominal bantuan yang akan didapatkan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS

3. Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

5. Pekerja atau Buruh penerima Upah;

6. Memiliki rekening bank yang aktif;

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS

9.Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

10. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Nah itulah beberapa syarat dan ketentuan serta cara mengecek apakah menerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair sekitar Juni 2021 tahun ini.**

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan sopan

Lebih baru Lebih lama